Tanggung Jawab Sosial


Social Responsibility atau tanggung jawab sosial adalah penerimaan manajemen terhadap kewajiban untuk mempertimbangkan laba, kepuasan pelanggan, dan kesejahteraan sosial sebagai nilai yang sepadan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan (Boone & Kurtz, 2002:57). Sementara Social Audits yaitu prosedur formal yang mengidentifikasi dan mengevaluasi seluruh aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan masalah sosial seperti konservasi, praktek ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan, dan aktivitas amal (Boone & Kurtz, 2002:58).

Dalam hal ini, suatu organisasi bisnis harus bertanggung jawab kepada empat pihak, yaitu konsumen sebagai pelanggan dan pembeli produk/ jasanya, bertanggungjawab kepada karyawannya, investornya dan juga tentunya kepada masyarakat luas. Consumerism yaitu permintaan publik dimana perusahaan dalam pembuatan keputusannya, mempertimbangkan keinginan dan kebutuhan para konsumen. Adapun hak-hak dasar konsumen yang harus dilindungi:
1. Hak untuk mendapatkan keamanan; Konsumen harus merasa yakin bahwa barang dan jasa yang mereka beli tidak akan melukai atau membahayakan mereka dalam penggunaan produk yang wajar.
2. Hak mendapatkan informasi; Konsumen harus punya akses ke informasi produk yang memadai agar bisa membuat keputusan beli yang bisa dipertanggungjawabkan. Informasi dapat berupa spesifikasi produk, informasi harga eceran resmi, informasi cara pakai, dan sebagainya.
3. Hak untuk memilih; di pasar yang kian kompetitif, semakin banyak pilihan produk dan merek yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan yang sama. Untuk itu, konsumen punya hak untuk memilih barang dan jasa yang benar-benar diinginkan dan dibutuhkannya.
4. Hak untuk didengar; Konsumen dapat mengadu ke pihak yang berkepentingan. Untuk itu, biasanya perusahaan menyediakan kontak layanan pelanggan/ customer care di kemasan produknya- dapat berupa layanan bebas pulsa, email, dsb.

Pemerintah melindungi konsumen dengan memberikan peraturan atas beberapa produk perusahaan. Misalnya, The Food & Drug Adm (FDA) bertanggung jawab untuk mengetes produk makanan untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat tertentu untuk dipasarkan dan dikonsumsi. FDA juga menguji obat-obatan baru yang dikembangkan perusahaan karena potensi efek samping tidak bisa segera diketahui saat itu. Di Indonesia terdapat badan POM (Pengawas Obat-obatan dan Makanan) yang memiliki fungsi yang sama, yang bertujuan melindungi konsumen.

Selain itu Pemerintah wajib melindungi konsumen dari persaingan bisnis yang kurang sehat. Suatu perusahaan dikatakan monopoli apabila perusahaan tersebut merupakan supplier/ penyedia tunggal dari barang dan jasa. Pemerintah dalam hal ini mengatur perusahaan prasarana umum yang mempunyai monopoli pada lokasi khusus dan dapat mengendalikan kebijakan harga dari perusahaan-perusahaan ini (contoh kasus perusahaan BUMN PT Kereta Api Indonesia). Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang mendorong sektor swasta untuk membuka bisnis di bidang yang rentan praktik monopoli. Persaingan antar perusahaan menguntungkan konsumen, sehingga perusahaan yang monopoli dan terlalu memberikan harga berlebihan atau memproduksi barang yang kualitasnya buruk tidak akan bertahan di dalam lingkungan persaingan.

Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya adalah mengenai keamanan dan keselamatan kerja. Perusahaan harus menyediakan keadaan lingkungan/ tempat kerja yang dapat menjamin secara maksimal keselamatan fisik para pekerja seperti memberikan aturan memakai safety boots di tempat proyek atau tambang batu bara. Selain itu, perusahaan wajib memonitor secara seksama proses produksi, mengecek mesin dan peralatan supaya selalu dalam kondisi kerja yang layak terutama pada perusahaan manufaktur. Serta menekankan kesehatan dan keselamatan kerja dengan mengadakan seminar pelatihan. Perusahaan pun wajib memperhatikan karyawannya dalam masalah kualitas hidup. Jaminan kehidupan yang lebih bervariasi, fleksibel, seimbang wajib diberikan kepada karyawannya, misalnya program cuti keluarga, cuti tahunan, liburan bersama dan sebagainya.

Selain itu, tanggung jawab perusahaan kepada karyawannya adalah memberikan jaminan kesempatan kerja yang sama (Diversitas. Lingkungan kerja harus bebas dari diskriminasi baik itu ras maupun gender. Perusahaan harus memberikan kesempatan kerja lebih banyak bagi wanita & kaum minoritas untuk memasuki pasar kerja dengan keterampilan dan pendidikan yang memenuhi syarat untuk pekerjaan tingkat atas. Di samping itu, perusahaan wajib menjamin adanya perlakuan layak oleh karyawan lain seperti perlindungan terhadap rasis (etnis/ budaya/ kulit) dan pelecehan seksual. Perusahaan wajib memberikan jaminan terhadap tindakan pelecehan seks di tempat yang tidak bisa diterima dan tidak pantas bagi karyawan wanitanya.

Tanggung jawab lainnya yaitu terhadap investor. Perusahaan dapat menggunakan internet untuk memberikan informasi rinci kepada para investor mengenai kinerja keuangan perusahaan; meringkas informasi terpenting, seperti tingkat harga sahamnya dan dividen terakhir, laporan keuangan tahunan langsung dalam induk situsnya. Situs seperti ini memberikan kepada para investor dengan sumber daya yang mereka butuhkan untuk memonitor secara dekat manajemen perusahaan miliknya. Selain investor, perusahaan pun memiliki tanggung jawab kepada kreditor yang meminjamkan modal bagi perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan wajib memenuhi obligasi keuangan dan insentif untuk memuaskan tanggung jawabnya kepada kreditor. Jika perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak dapat memenuhi obligasi (tanggung jawab) mereka, mereka harus memberi tahu para kreditor. Kreditor dapat memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan memberi masukan kepada perusahaan mengenai cara memperbaiki kondisi keuangan mereka. Jika perusahaan tidak membayar utang kepada kreditor, mungkin akan dipaksa mengaku bangkrut (dipailitkan).

Terakhir, tentu saja perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat luas terutama masyarakat sekitar tempat perusahaan tersebut beroperasi. Yang pertama adalah masalah kesehatan masyarakat. Perusahaan wajib mempertimbangkan dampak dari produk-produk yang berbahaya seperti rokok, alkohol, makanan berlemak, senjata api dan kendaraan bermotor; terutama ditinjau dari segi kesehatan. Sebaiknya makanan yang diproduksi bebas pengawet atau bahan kimia berbahaya. Jadi perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan sendiri namun merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat umum. Selain itu, perusahaan wajib memperhatikan dan melindungi lingkungan. Salah satunya dengan menanggulangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh produk atau proses manufaktur perusahaan tersebut : seperti polusi, produksi bahan bakar dan besi, juga penggunaan mobil, dan proses produksi yang menambah jumlah CO2 di udara. Untuk itu perusahaan wajib memproses ulang bahan-bahan yang telah digunakan.

Di samping itu, perusahaan wajib mempunyai program mengurangi kerusakan lingkungan. Produk harus diproduksi pun harus dapat menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ditempelkan pada produk untuk melindungi terhadap adanya kecelakaan yang dapat timbul karena salah dalam penggunaan. Untuk beberapa produk, informasi yang tepat akan adanya efek samping dapat pula diberikan. Misalnya, kapsul jelatine, sirup batuk dan bir, semuanya harus mempunyai label peringatan akan adanya efek samping.

Dan terakhir, tentunya tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat umum adalah mengembangkan kualitas tenaga kerja. Hal ini mencakup kontribusi dalam bentuk uang, peralatan dan barang serta dukungan terhadap usaha-usaha sukarela para karyawan dan organisasi sosial. Sebagai contoh, perusahaan lifebuoy memberi kampanye “cuci tangan sebelum makan”. Di samping sebagai promosi produknya, kampanye tersebut bermaksud mengubah perilaku masyarakat untuk dapat mencuci tangan sebelum makan. Sama halnya dengan Pepsodent yang mengadakan “bulan kesehatan gigi nasional” setiap tahunnya, sebagai salah satu ungkapan tanggung jawab social kepada masyarakat sekaligus program aktivasi merek dari Pepsodent itu sendiri.

Perhatikan video ini. Kampanye marketing yang dilakukan the Body Shop ini merupakan salah satu tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan.

Bahan Bacaan
• Ivancevich, J. M., Konopaske, R., Matteson, M. T. 2008. Perilaku dan Manajemen Organisasi – edisi ketujuh jilid 2. Jakarta: Penerbit Erlangga.
• Jones, G. R., George, J. M., 2008. Contemporary Management 5th ed. New York: McGraw-Hill/ Irwin.
• Robbins, S. P., and Coulter, M. 2012. Management- eleventh edition. Harlow: Pearson Education Limited.
• Sule, E. T., and Saefullah, K. 2010. Pengantar Manajemen- Edisi Pertama. Jakakta: Prenada Media Group.


Leave a Reply